Imam Mahdi
Nasser Mohammed Al-Yamani


15 - Ramadhan - 1443 H
16 - 04 - 2022 M
09:10
(Menurut kalender resmi Umm al-Qura)

[Ikuti tautan ke pos asli untuk pernyataan ini]
https://www.mahdialumma.net/showthread.php?p=378892
________



Larangan bersumpah dengan menyebut nama Allah dan tebusannya adalah tebusan sesuai sumpah



Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَاۤ اَحَلَّ اللّٰهُ لَـكَ ۚ تَبْتَغِيْ مَرْضَا تَ اَزْوَا جِكَ ۗ وَا للّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 1)
قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَـكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَا نِكُمْ ۗ وَا للّٰهُ مَوْلٰٮكُمْ ۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ
"Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 2)


Penebusan sumpah adalah sebagai berikut dalam firman Allah Yang Maha Esa:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِا للَّغْوِ فِيْۤ اَيْمَا نِكُمْ وَلٰـكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَ يْمَا نَ ۚ فَكَفَّا رَتُهٗۤ اِطْعَا مُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّا رَةُ اَيْمَا نِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَا حْفَظُوْۤا اَيْمَا نَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 89)


Penebusan menurut kemampuannya; Satu kali makan untuk setiap orang miskin dari rata-rata apa yang Anda makan dengan keluarga Anda, tanpa daging, kecuali bagi mereka yang secara sukarela, atau uang yang setara dengannya, atau puasa tiga hari, Itulah tebusan sumpah untuk membatalkan sumpah kalian, dan bukan sumpah yang sia-sia seperti sumpah penghargaan dan penghormatan (basa-basi), ini adalah pembicaraan kosong yang tidak ada penebusannya, seperti jika salah satu dari kalian masuk duduk dan salah satu dari mereka yang duduk bangun untuk memberi ruang bagi saudaranya, atau dia ingin saudaranya duduk di tempatnya dan berkata: “Demi Allah, jika kamu duduk di tempatku,” yang lain berkata, “Demi Allah, aku tidak akan duduk di tempatmu.” Salah satu dari mereka bersikeras, meskipun mereka kedua belah pihak saling membatalkan. Di sini saya tidak menemukan penebusan karena itulah sumpahnya batal disebabkan rasa hormat antara seseorang dengan sesamanya, atau misalnya: Mereka berada di sebuah restoran, dan salah satu dari mereka bersumpah bahwa dia akan membayar tagihan, dan temannya juga bersumpah bahwa dia akan membayar tagihan untuk makanan. Maka salah seorang dari mereka bersikeras, meskipun kedua pihak bersumpah dengan sumpah yang tak berarti, sedangkan sumpah yang tak berarti disebabkan kemurahan hati sesama manusia, dan tidak ada tebusan untuk itu.

Tetapi, penebusan dosa dalam sumpah yang kompleks (serius), yaitu ketika seseorang marah dan bersumpah untuk melarang sesuatu padahal telah diizinkan Allah untuknya, Seperti halnya jika salah seorang dari kalian mengharamkan istrinya pada saat marah, maka itu bukanlah talak, melainkan sumpah yang melarang terhadap sesuatu yang dihalalkan Allah baginya, di sini sebagai disiplin dari Allah, Dia memberlakukan penebusan sumpah, seperti yang dijelaskan sebelumnya, sebagai disiplin dari Allah untukmu karena melarang apa yang Allah izinkan untukmu, orang yang harus membayar tebusan adalah seseorang yang bukan termasuk fakir miskin atau orang yang membutuhkan; tetapi mereka yang tidak mengetahui mungkin menganggap mereka kaya karena mereka menahan diri bahkan jika dia adalah salah satu kerabatnya. Tentu saja, penebusan tidak harus dibayar kepada seorang Penguasa untuk dimasukkan ke dalam bayt al-Mal.

Juga, siapa pun yang tidak memiliki uang untuk membayar penebusan, biarkan dia berpuasa selama tiga hari untuk menebus sumpahnya.

Shalawat atas para rasul dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam

Khalifah Allah Al-Mahdi Nasser Mohammed Al-Yamani


https://www.mahdialumma.net/showthread.php?t=44666&p=378926#post_378926